Kendari (10 November 2025) — Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan langsung terhadap produk roti hasil karya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (10/11). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran merek dagang atas produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Produk roti yang dihasilkan warga binaan ini merupakan hasil program pembinaan kemandirian di bidang baking dan industri pangan, yang selama ini menjadi salah satu unggulan Lapas Kendari. Produk tersebut telah dipasarkan secara terbatas di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat sekitar, dengan cita rasa dan kualitas yang kompetitif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya dan inovasi warga binaan, termasuk produk roti ini, mendapat perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual. Langkah pendaftaran merek menjadi penting agar produk mereka memiliki identitas dan nilai jual yang lebih kuat,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sultra Linda Fatmawati Saleh, yang memimpin langsung kegiatan pemantauan.
Selain meninjau proses produksi, tim juga memberikan asistensi teknis terkait persyaratan administrasi pendaftaran merek, mulai dari penentuan nama merek, logo, klasifikasi barang, hingga kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Pendampingan ini dilakukan bekerja sama dengan petugas pembinaan Lapas Kendari dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud nyata integrasi antara pembinaan pemasyarakatan dan pelindungan kekayaan intelektual.

“Karya warga binaan bukan sekadar hasil pelatihan, tetapi cerminan proses pembinaan menuju kemandirian. Dengan didaftarkannya merek produk roti ini, kita tidak hanya melindungi hasil kerja mereka, tetapi juga memberi motivasi agar warga binaan memiliki semangat untuk berwirausaha setelah bebas nanti,” ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan bahwa program pembinaan berbasis kekayaan intelektual akan terus diperluas ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. “Kita akan dorong agar setiap produk pembinaan — baik di bidang kuliner, kriya, maupun tekstil — dapat memiliki merek yang terdaftar secara resmi. Ini sejalan dengan semangat Kemenkum dalam mewujudkan pemasyarakatan produktif dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Muhar Jaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kam-Tib) Lapas Kendari, menilai langkah ini sebagai bentuk kolaborasi strategis yang sangat bermanfaat bagi pembinaan warga binaan.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra. Selama ini, program pembinaan kemandirian warga binaan sudah berjalan baik, namun dengan adanya proses pendaftaran merek, hasil karya mereka menjadi lebih berharga dan terlindungi. Ini menumbuhkan rasa bangga sekaligus tanggung jawab baru bagi warga binaan,” ungkap Muhar Jaya.
Ia menambahkan bahwa produk roti hasil karya warga binaan telah memenuhi standar kebersihan dan kualitas pangan yang baik, serta menjadi bagian dari strategi pembinaan integratif antara kemandirian dan keamanan lingkungan Lapas.
“Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi warga binaan berjalan produktif, tertib, dan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kedisiplinan,” pungkasnya.
Kegiatan pemantauan ini juga menjadi bagian dari strategi layanan jemput bola Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Sultra dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan proses pendampingan pendaftaran merek ke DJKI, serta rencana pelatihan lanjutan tentang pengelolaan merek dan izin edar produk pangan bagi warga binaan.


