
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, mengikuti pembukaan kegiatan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”.
Lokakarya tersebut dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai provinsi serta melibatkan akademisi dan pakar hukum pidana dari perguruan tinggi ternama.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kementerian Hukum menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam konteks pendidikan dan implementasi hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara unsur pemerintah dan akademisi menjadi kunci dalam memastikan penerapan hukum yang berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa lokakarya ini menjadi forum strategis bagi para pimpinan wilayah untuk memperdalam pemahaman serta menyelaraskan paradigma dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana nasional.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memperkuat kapasitas dan kesiapan jajaran Kementerian Hukum di daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya melalui pendekatan pendidikan hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Lokakarya ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan pemahaman bersama yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia.

