Muna Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam Seminar Awal Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat, Kamis (31/7/2025).
Seminar ini membahas substansi Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Amri Yahya, memaparkan pentingnya regulasi daerah dalam menjaga keberlangsungan LP2B.
Menurutnya, keberadaan LP2B harus dilindungi melalui pendekatan hukum, sosial, dan ekonomi secara terpadu.
"Perlindungan terhadap LP2B sangat penting demi menjamin ketahanan pangan jangka panjang. Oleh karena itu, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen strategis," ujar Amri dalam presentasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam merancang regulasi yang berpihak pada keberlanjutan pertanian.
“Kami mendukung penuh penyusunan Raperda ini. Regulasi ini sangat relevan sebagai upaya menjaga ruang-ruang produktif pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan yang semakin meningkat,” ujar Topan.