KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) III melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton pada Senin (22/12/2025).


Rapat yang berlangsung di Ruang Legal Drafter ini secara khusus membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan regulasi keuangan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi ini melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton. Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan teknis pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Penyusunan pedoman APBD yang matang diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buton dalam mengeksekusi program kerja pada tahun 2026 mendatang tanpa kendala yuridis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya akurasi dalam setiap draf peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan keuangan daerah.
"Harmonisasi ini adalah instrumen untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional. Kami memastikan bahwa Raperbup APBD Buton 2026 ini tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memiliki kualitas norma yang aplikatif demi percepatan pembangunan di Kabupaten Buton," ujar Topan Sopuan.
Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2026 dapat segera rampung dan diimplementasikan secara tepat waktu, mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik di Bumi Bhakti Praja.


