Kendari – Dalam upaya memperkuat efektivitas implementasi kebijakan di bidang pelayanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, yang hadir secara virtual dari Jakarta. Dalam sambutannya, Kepala BSK, Andry menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan semangat Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyelenggarakan forum-forum strategis yang mendukung penguatan kebijakan hukum nasional.
Kepala BSK, Andry Indrady menegaskan bahwa rezim hukum fidusia memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional, karena menjadi jembatan antara sektor hukum dan dunia usaha. Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan tonggak penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga pembiayaan.

“Hukum fidusia ini masuk dalam kelompok hukum ekonomi. Keberadaannya penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam memberikan jaminan bagi pelaku usaha dan individu yang membutuhkan akses pembiayaan,” jelas Andry.
Lebih lanjut, ia menyoroti dinamika pelaksanaan pendaftaran fidusia yang kini dilakukan secara terpusat dan elektronik berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari persoalan akses, validasi data, hingga kewenangan administrasi di tingkat daerah.
“Kita perlu melakukan evaluasi bersama agar kebijakan ini tetap menjamin akuntabilitas, tanpa menghilangkan peran kantor wilayah. Menteri Hukum dan HAM sendiri telah memberikan arahan untuk mereview kewenangan apa saja yang dapat didelegasikan kembali ke daerah, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Andry juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak (UJB) yang akan mengintegrasikan tiga rezim hukum sekaligus fidusia, gadai, dan resi gudang dalam satu sistem hukum terpadu.
“RUU ini masuk dalam Prolegnas 2026–2029. Nantinya, tidak ada lagi pemisahan antara fidusia dan gadai, semuanya akan disatukan dalam satu sistem hukum yang lebih kuat dan modern,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kepala BSK, Andry Indrady berharap kegiatan DSK yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sultra ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang evidence-based dan inklusif, melibatkan pandangan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas.
“Mari jadikan forum ini ruang refleksi bersama. Kita libatkan semua unsur pentahelix antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi publik,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka kegiatan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis evaluasi kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, yang memiliki dampak luas terhadap lembaga pembiayaan, notaris, dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, adaptif, dan menjawab kebutuhan hukum di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan DSK ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Borahima, dan Dr. H. Sudirman, Notaris di Kota Kendari.
Diskusi berlangsung secara hibrida, yakni luring di Aula Kanwil Kemenkum Sultra dan daring melalui Zoom serta YouTube streaming, diikuti oleh notaris, akademisi, mahasiswa, serta jajaran pegawai Kanwil.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sultra berharap dapat melahirkan rekomendasi kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat tata kelola pelayanan hukum, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui sistem fidusia yang lebih efisien dan terpercaya.


















