Kendari – Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang KI melakukan pendampingan langsung terkait motif tenun, bersama perwakilan Dinas Pariwisata Kota Kendari, Sukarsih. Dalam kegiatan tersebut, pihak Dinas Pariwisata Kota Kendari meminta agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya motif dari Dekranasda yang telah diciptakan. Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut untuk memastikan karya motif yang telah diciptakan memperoleh perlindungan hak cipta. Pendaftaran ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin yang berpotensi merugikan penciptanya.
Dalam proses pendampingannya, Kanwil Kemenkum Sultra juga berkoordinasi dengan Sasriati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah, “Kami berterimakasih atas kerjasama Kemenkum Sultra dalam hal sinergi peningkatan pendaftaran hak cipta di Kota Kendari. Kami berharap ke depan akan ada lagi optimalisasi pendaftaran produk daerah, serta merencanakan pendampingan lanjutan terkait pendaftaran merek dan kekayaan intelektual komunal,” ujar Sasriati.
Kepala Kantor Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menanggapi kerjasama ini dengan memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penguatan perlindungan KI. Kami berharap kerjasama seperti ini terus berlanjut, tidak hanya pada pendaftaran hak cipta, tetapi juga untuk jenis kekayaan intelektual lainnya seperti merek dan kekayaan intelektual komunal, sehingga potensi budaya dan ekonomi daerah dapat semakin berkembang dan terlindungi.”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan