Konawe Kepulauan – Bidang Pelayanan KI Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan. Peserta kegiatan terdiri dari pelaku UMKM, aparat desa, tokoh adat, serta perwakilan organisasi perempuan dan pemuda yang aktif di bidang kreativitas dan usaha mandiri dan dibuka oleh Sekda Konawe Kepulauan Cecep Trisna Jayadi
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Hak atas Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku usaha, kreator lokal, dan masyarakat desa yang memiliki potensi karya dan inovasi.
Dalam sambutannya, Sekda Konawe Kepulauan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum, yang dinilai berkomitmen dalam mendorong percepatan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat, serta sebagai upaya strategis dalam memperkuat identitas dan nilai ekonomi daerah.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra Linda Fatmawati Saleh menyampaikan bahwa kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan intelektual mencakup hak atas karya-karya yang lahir dari kreativitas, inovasi, dan keahlian, baik dalam bidang industri, seni, maupun ilmu pengetahuan.
Contoh Indikasi geografis terdaftar di Sultra yaitu ada Mete muna & Ikan teri waburense Buton Tengah, kami harapkan juga ada produk unggulan dari Konkep yang bisa menjadi Indikasi geografis
Linda juga mengingatkan kepada seluruh stakeholder dalam pertemuan ini jadikanlah salah satu langkah awal dalam integrasi pembangunan sektor ekonomi kreatif di Konawe Kepulauan dengan sistem kekayaan intelektual nasional, sejalan dengan visi pembangunan daerah berbasis potensi lokal. Pungkasnya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kemenkum untuk mendampingi daerah dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah membuka ruang kolaborasi ini. Sosialisasi HAKI seperti ini penting untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi hukum atas setiap produk lokal. Kami siap terus bersinergi agar setiap potensi kekayaan intelektual masyarakat Sultra mendapatkan pelindungan dan pengakuan yang layak," pungkas Topan.