Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional reformasi hukum melalui kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang digelar di aula kanwil, Selasa (29/04/2025).
Acara ini melibatkan para Kepala Bagian Hukum, PIC IRH dari seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, serta dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di lingkungan Kemenkum Sultra.
Sebagai narasumber utama, hadir Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Oki Wahju Budijanto.
Dalam materinya, Oki membahas hasil evaluasi pelaksanaan IRH tahun 2024 serta memberikan sosialisasi mengenai pedoman penilaian IRH tahun 2025 yang akan menjadi acuan baru bagi seluruh pemerintah daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Candrafriandi menegaskan bahwa reformasi hukum adalah bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
"IRH menjadi instrumen vital untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di daerah, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu dibenahi," ujar Candrafriandi.
Adapun pengukuran IRH difokuskan pada empat variabel utama, yaitu harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN JFT Perancang, peningkatan kualitas regulasi dan upaya deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Candrafriandi juga mendorong seluruh peserta agar aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan menggali informasi sebanyak mungkin untuk memperkuat persiapan menghadapi penilaian IRH 2025.
"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola hukum yang lebih efektif dan berintegritas," pungkasnya.