Kendari - Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama dengan Mahkamah Agung serta didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, kembali menyelenggarakan kegiatan Paralegal Justice Award tahun 2025 yang diawali dengan Paralegal Academy.
Hari ini Selasa (11/02/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Sultra menggelar Sosialisasi Paralegal Academy 2025 secara hybrid di Aula Kanwil. Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sultra dan seluruh Kepala Desa serta Lurah se- Sultra, sebagai bagian dari persiapan seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui BPHN, bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat.
Sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat, kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Melalui Paralegal Justice Award, mereka mendapatkan pelatihan dan pendidikan mengenai proses mediasi dan pendampingan hukum bagi warganya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam sosialisasi ini, kita akan mendiskusikan berbagai aspek mulai dari kriteria penilaian, tahapan seleksi, hingga teknis pelaporan dan monitoring.
"Harapan saya, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Lurah, Kepala Desa, dan para pegiat hukum dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat melalui jalur pembinaan hukum", ujar Topan Sopuan.
Pada kesempatan yang sama Topan Sopuan juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum terus berkomitmen untuk mendukung penguatan peran Lurah dan Kepala Desa sebagai mitra strategis dalam layanan hukum bagi masyarakat. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban hukum mereka, kehadiran para pemimpin desa dan kelurahan ini menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pemberian layanan hukum di tengah keterbatasan akses terhadap advokat.
"Dengan adanya penghargaan ini, kita ingin memberikan pengakuan yang layak kepada mereka yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara mandiri dan berkeadilan", ujarnya.
"Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi, menyampaikan pertanyaan, dan berbagi pengalaman selama sesi diskusi nanti. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan hasil yang positif dan menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan pelaksanaan Paralegal Justice Award Tahun 2025", tutup Topan Sopuan.
Sementara itu, Kepala Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menambahkan bahwa PJA adalah inisiatif strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. "Kami percaya bahwa kepala desa dan lurah adalah pilar penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang cukup untuk menjadi juru damai di tengah masyarakat dan memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan," ungkapnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan program-program strategis BPHN tahun 2025, yang mencakup:
1. Penilaian Desa Sadar Hukum untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.
3. Pendirian Pojok Baca Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat literasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai informasi tambahan, terdapat tiga kategori penghargaan dalam ajang ini, yaitu:
1. Non Litigation Peacemaker (NLP): Diberikan kepada kepala desa/lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara non-litigasi.
2. Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ): Diberikan kepada desa/kelurahan yang aktif dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mendukung program prioritas pemerintah.
3. Paralegal Justice Award (PJA): Diberikan kepada kepala desa/lurah yang telah meraih penghargaan NLP dan menunjukkan aktualisasi dalam program Paralegal Academy.