Jenewa - Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke 47 di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi peristiwa istimewa bagi Indonesia, setelah banyak negara dan kelompok regional negara mendukung proposal Indonesia untuk tata kelola royalti.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Dalam presentasi yang disampaikan, Wamenlu menekankan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial dalam ekonomi music streaming global dan bahwa isu ketimpangan tata kelola royalti lintas negara membutuhkan perhatian internasional yang serius. Selain itu proposal Indonesia juga menyinggung dampak artificial intelligence terhadap produk media.

Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” ungkap Arief Havas Oegroseno dalam Forum WIPO pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan, Kementrian Hukum Andry Indrady menegaskan, usulan Indonesia bertujuan mendorong tata kelola global yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam ekosistem royalti digital. Menurut Andry, ada tiga pilar dalam proposal Indonesia.
“Pertama, Membangun Kerangka Tata Kelola Global di bawah WIPO, Kedua Eksplorasi Mekanisme Pembayaran Royalti Alternatif dan Model Distribusi yang Adil, Ketiga Penguatan tata kelola collective management organization (CMO) lintas negara” ungkapnya di sidang WIPO.
Setelah presentasi, sejumlah negara mendukung Proposal Indonesia untuk dibahas lebih lanjut; dukungan penuh disampaikan Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, Asia Pacific Group dan African Group.
Sementara itu negara negara yang tergabung dalam GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) dan CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) menyambut positif dan siap berdialog lebih lanjut.
Atas dukungan tersebut Indonesia melalui Wakil Menteri luar negeri menyampaikan apresiasi dan rasa syukur, “Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan dan dukungan negara anggota, serta menegaskan komitmen untuk bekerja sama secara inklusif dan konstruktif dengan seluruh delegasi WIPO dalam mewujudkan tata kelola royalti global yang transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan”ungkapnya.
Selanjutnya, Indonesia membuka ruang dialog dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan baik negara maupun industri serta organisasi terkait antara lain berbagai komunitas musik global dalam pembahasan sesi SCCR berikutnya.
Di sela-sela sidang SCCR, delegasi Indonesia juga telah melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara antara lain, Jepang, Amerika Serikat, GRULAC, APG, CEBS (Central European Baltic State), Deputy Director General WIPO, Sylvie Forbin, IFPI (International Federation of Phonogram Industri), Group B Country, Uni Europa dan CACEEC (Central Asian, Caucasus, and Eastern European Countries).
Tentang DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual. DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas suksesnya delegasi Indonesia dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di WIPO, Jenewa.
"Kami di Kanwil Kemenkum Sultra menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas pencapaian bersejarah ini," ujar Topan Sopuan. "Dukungan kuat dari berbagai negara menunjukkan bahwa usulan Indonesia mengenai tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan adalah isu global yang mendesak dan relevan. Keadilan bagi para pencipta, musisi, dan pemegang hak cipta adalah prioritas, dan inisiatif ini akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap ekosistem kekayaan intelektual global."
Topan Sopuan berharap, momentum ini dapat terus dijaga dan Indonesia dapat terus memimpin dialog konstruktif dalam sesi SCCR berikutnya, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi royalti digital di seluruh dunia.


