Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Putu Dharmayasa, memimpin tim dari pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) dalam sebuah kunjungan kerja penting ke Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum di Jakarta. Koordinasi dan konsultasi ini menjadi krusial dalam menghadapi dinamika pengelolaan aset negara pasca pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi entitas kementerian yang lebih spesifik. Rabu (16/04/2025)
Kedatangan rombongan dari Sulawesi Tenggara disambut hangat oleh Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengamanan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Yessi Arfelina. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi intensif mengenai berbagai aspek pengelolaan BMN yang tengah dihadapi Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara. Agenda utama yang mengemuka adalah persiapan komprehensif terkait alih status BMN antar kementerian baru serta mekanisme likuidasi aset yang mungkin diperlukan sebagai konsekuensi dari pemisahan organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan secara langsung terkait kondisi pengelolaan BMN di wilayahnya. Beliau menyoroti adanya sejumlah usulan penetapan status penggunaan aset dan proses penghapusan atau penjualan BMN yang saat ini masih bergulir di tingkat Pengguna Barang maupun Pengelola Barang. Status "berproses" ini menjadi perhatian utama mengingat urgensi untuk menata kembali aset negara secara efektif dan efisien dalam struktur kementerian yang baru.
Menanggapi paparan Kakanwil, Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengamanan BMN, Yessi Arfelina, memberikan penekanan pada perlunya sinergi dan kerja keras dari seluruh pihak terkait. Beliau menjelaskan bahwa proses alih status dan likuidasi BMN pasca pemisahan kementerian menuntut dedikasi ekstra, baik dari jajaran Biro BMN di tingkat pusat maupun dari satuan kerja di daerah. Tujuannya jelas, yaitu menuntaskan seluruh proses pengelolaan BMN yang masih tertunda, baik yang berkaitan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun Penghapusan/Penjualan, sehingga tercipta pengelolaan aset yang clean and clear.
Lebih lanjut, Yessi Arfelina mengingatkan kembali mengenai pentingnya validasi data inventarisasi BMN yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2024. Fokus utama validasi ini adalah aset-aset yang berstatus Daftar Barang Ruangan (DBR). Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah terdapat pergerakan atau perubahan status aset tersebut sesuai dengan perjanjian Penggunaan Bersama dan Penggunaan Sementara yang telah disepakati sebelumnya. Akurasi data inventarisasi menjadi fondasi penting dalam proses alih status dan likuidasi BMN.
Setelah sesi diskusi yang konstruktif dengan Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengamanan BMN, tim koordinasi dari Sulawesi Tenggara melanjutkan agenda pertemuan dengan menyambangi Bagian Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Yuhartono.
Dalam pertemuan ini, Kakanwil Topan Sopuan kembali menyampaikan perkembangan terkait proses lelang BMN di wilayahnya. Salah satu poin yang dibahas adalah rencana pelaksanaan lelang kedua untuk beberapa unit kendaraan yang belum berhasil mendapatkan peminat pada lelang sebelumnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan informasi mengenai pembatalan pengajuan lelang untuk satu unit kendaraan dinas. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kendaraan tersebut akan kembali dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembatalan ini adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran (automatic adjustment) yang berdampak pada tidak dapat direalisasikannya alokasi belanja modal untuk Tahun Anggaran 2025. Kepala Bagian Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, Yuhartono, mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Kakanwil dan tim, mencatat berbagai informasi penting terkait proses lelang dan pembatalan tersebut.
Kunjungan kerja dan koordinasi ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam menindaklanjuti perubahan struktural kementerian dan memastikan pengelolaan BMN di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diskusi yang terbuka dan konstruktif dengan Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda terkait BMN, menciptakan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan efisien.