London - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menemui diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu, (08/02/2025). Dalam diskusi, Supratman membahas sejumlah kebijakan kewarganegaraan yang akan memudahkan para diaspora berkontribusi bagi pembangunan nasional Indonesia, baik melalui pengembangan ilmu pengetahuan ataupun investasi.
“Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia,” ujar Supratman di London.
Supratman menjelaskan, untuk memudahkan diaspora masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan. Contohnya mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
“Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya. Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” jelasnya.
Dalam hal investasi, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia.
“Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tutur Menkum dalam pertemuan tersebut.
Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.
Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.
“Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” jelasnya.
Selain pelayanan bagi diaspora, kader Gerindra ini juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.
Ia menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.
“Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” pungkasnya.
Topan Supuan, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, mengapresiasi langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan diaspora Indonesia di Inggris. Menurutnya, pertemuan ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap peran penting diaspora dalam pembangunan bangsa.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam melibatkan diaspora untuk berkontribusi bagi Indonesia. Diaspora memiliki potensi besar dalam berbagai bidang, dan kami yakin, dengan dukungan dan fasilitas yang tepat, mereka dapat memberikan sumbangsih yang signifikan bagi kemajuan negara kita," ujar Topan.
Topan juga menyoroti pentingnya kebijakan kewarganegaraan yang fleksibel dan mudah diakses bagi diaspora. Ia berharap, kebijakan yang tengah digodok oleh pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi diaspora, sehingga mereka merasa lebih terikat dan termotivasi untuk berkontribusi bagi Indonesia.
"Kami berharap, kebijakan kewarganegaraan yang baru nanti dapat memberikan kemudahan bagi diaspora untuk kembali ke Indonesia, baik untuk tinggal, bekerja, maupun berinvestasi. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan potensi mereka secara optimal," lanjutnya.
Selain itu, Topan juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi diaspora. Ia berharap, integrasi sistem informasi antar kementerian/lembaga dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bagi diaspora, sehingga mereka merasa nyaman dan dihargai.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pelayanan kepada diaspora berjalan dengan baik dan efisien. Kami juga akan terus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan baru kepada masyarakat, termasuk diaspora, agar mereka dapat memahaminya dengan baik." Pungkasnya.