Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Tenun Buton Tengah Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Tonggak Baru Pelestarian Warisan Budaya

WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.34.13.jpeg

Buton Tengah, 27/11/2025 - Warisan budaya Tenun Buton Tengah kini semakin kokoh dari sisi perlindungan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman, secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Penyerahan dilakukan langsung kepada Bupati Buton Tengah, Azhari, sebagai bentuk pengakuan bahwa Tenun Buton Tengah telah memenuhi standar keaslian, kualitas, serta karakteristik geografis yang khas.

Penetapan ini menjadi langkah monumental dalam upaya pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Sertifikat IG tidak hanya menjadi penanda identitas, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap praktik pemalsuan produk, memastikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi para perajin, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas di tingkat nasional.

Proses pengajuan IG Tenun Buton Tengah telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan dan revisi dokumen deskripsi oleh masyarakat perlindungan IG Tenun Buton Tengah, pendampingan teknis oleh Kanwil Kemenkumham Sultra, hingga evaluasi komprehensif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Upaya ini membuahkan hasil dengan lahirnya sertifikat IG yang kini menjadi payung hukum bagi keberlanjutan tenun tradisional tersebut.

Dengan status Indikasi Geografis, Tenun Buton Tengah kini memiliki fondasi kuat untuk bersaing sebagai produk unggulan daerah. Masyarakat dapat memastikan keaslian setiap produk melalui sertifikasi resmi yang melekat, sementara para pengrajin memperoleh perlindungan sekaligus nilai tambah dari tenunan khas mereka.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi capaian tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga kekayaan budaya daerah.

"Penetapan Indikasi Geografis bagi Tenun Buton Tengah bukan hanya pengakuan terhadap kualitas dan keunikan produk, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi warisan budaya leluhur. Kami berharap sertifikasi ini menjadi pintu masuk peningkatan ekonomi masyarakat, serta mendorong semangat para pengrajin untuk terus melestarikan tradisi tenun," ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus mendampingi daerah-daerah lain dalam upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual, terutama yang bersifat komunal dan menjadi identitas masyarakat lokal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI