Buton Tengah, 17 Juni 2025 – Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara hari ini turun langsung ke Buton Tengah untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Buton Tengah. Pendampingan ini merupakan kelanjutan dari upaya pendaftaran IG yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Dalam pendampingan ini, tim fokus pada perbaikan dokumen deskripsi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan substantif. “Kami memastikan setiap detail dalam dokumen deskripsi Tenun Buton Tengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pemeriksaannya berjalan lancar dan cepat,” ujar salah satu anggota tim.
Selain itu, tim KI juga meninjau Desa Gumanano, yang diinventarisasi sebagai potensi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Desa ini dikenal sebagai pusat aktivitas menenun dengan ciri khas rumah berkolong dan penggunaan alat tenun tradisional "godogan". Keunikan dan daya tarik wisata desa ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk menjadikannya sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan juga menanggapi bahwa siap berkomitmen penuh untuk mengawal percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Buton Tengah. Ini adalah langkah krusial untuk melindungi warisan budaya dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Selain itu, peninjauan Desa Gumanano sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual menunjukkan keseriusan kami dalam mendorong potensi lokal agar lebih berkembang dan dikenal luas. "Kami harap, upaya ini dapat segera membuahkan hasil positif bagi Buton Tengah.” Tutup Topan