Kendari – Upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) memberikan pendampingan asistensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kain tenun Buton Tengah dari Desa Katukobari, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
Tenun Buton Tengah yang dibuat secara tradisional menggunakan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) ini diusulkan sebagai produk IG karena memiliki karakteristik unik dan berkualitas tinggi. Ragam produknya meliputi lembaran kain, sarung, selendang, syal, hingga penutup kepala.
Dalam kegiatan pendampingan, dibahas secara mendalam unsur-unsur penentu mutu seperti bahan baku, pewarna alami, kerapatan motif, serta teknik penenunan yang menjadi ciri khas Buton Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), para penenun lokal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah (Disperindag), DJKI, serta Bidang KI Kanwil Kemenkumham Sultra.
Perwakilan DJKI, Gunawan, menekankan pentingnya inventarisasi dan dokumentasi motif sebagai upaya mencegah klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Motif-motif tenun Buton Tengah perlu diinventarisasi dan didokumentasikan untuk melindungi keaslian serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk asli daerah ini,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kolaborasi ini sebagai wujud nyata pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal. “Pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam mengangkat potensi daerah sekaligus menjaga warisan leluhur melalui mekanisme hukum yang kuat,” tutupnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan