
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim kerja peraturan perundang-undangan melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum (ANEV), Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil pelaksanaan ANEV Tahun 2025 serta memastikan penyusunan rekomendasi yang tepat, terukur, dan sesuai dengan pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini, tim berupaya menyatukan persepsi dan pemahaman dalam merumuskan rekomendasi hukum berdasarkan hasil analisis dan temuan lapangan. 
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memantapkan substansi laporan sebelum dibahas secara menyeluruh bersama seluruh tim pelaksana.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan rekomendasi hasil ANEV merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di daerah. 
Ia menegaskan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan strategis dalam perbaikan regulasi dan kebijakan hukum di Sulawesi Tenggara.


















