Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton, bertempat di Aula Kanwil, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan.
Dalam sambutannya, Tubagus menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa banyak hasil karya, produk unggulan, dan pengetahuan tradisional masyarakat desa yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum.
“Desa memiliki banyak potensi unik, baik berupa produk lokal maupun warisan budaya. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, potensi ini bisa dioptimalkan dan dilindungi dari klaim pihak lain,” ujar Tubagus.
Ia juga mendorong para kepala desa agar aktif mendata dan melaporkan potensi KI di wilayahnya, termasuk indikasi geografis, seni, dan kerajinan khas daerah. “Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” tambahnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi materi kekayaan intelektual oleh tim kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra.
Pemaparan mencakup pengenalan jenis-jenis KI, tata cara pendaftaran merek, hak cipta, serta pentingnya pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal masyarakat desa.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, para camat, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton.


