Kendari - Dalam upaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta bentuk sinergi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan ruang legal drafter, Kamis (23/01/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyusun aturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan mekanisme pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menanggapi bahwa harmonisasi ini penting untuk memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mengelola pajak mineral bukan logam dan batuan. "Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Dengan adanya peraturan yang jelas dan terarah, kita dapat mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang lebih optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bombana mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses harmonisasi ini serta berharap hasil harmonisasi dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha di sektor mineral bukan logam dan batuan.
Kegiatan ini melibatkan Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra dan perwailan Perintah Kabupaten Bombana. Diskusi yang berlangsung secara interaktif juga membahas strategi sinergi antarinstansi dalam pemungutan pajak agar lebih efisien dan efektif.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bombana dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam dan batuan, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.