Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus berkomitmen mendorong pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan. Bertempat di Aula Kampus STIE Enam Enam Kendari, Kanwil Kemenkum Sultra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang menyasar kalangan dosen dan mahasiswa. Senin (07/07/2025)
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua STIE Enam Enam Kendari, Prof. Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, S.E., M.Si, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan karya intelektual di tengah arus globalisasi. “Pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting bagi sivitas akademika agar setiap karya, inovasi, dan ide yang lahir di lingkungan kampus memiliki perlindungan hukum dan potensi komersialisasi yang kuat,” ujarnya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya di kalangan akademisi. “Kami berharap kampus tidak hanya menjadi pusat ilmu, tetapi juga motor penggerak munculnya karya-karya intelektual yang diakui dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Materi sosialisasi mencakup berbagai rezim Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta, merek, paten, dan desain industri, serta tata cara pendaftaran yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui sistem daring DJKI. Peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa tampak antusias, terutama saat sesi diskusi interaktif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme sivitas akademika STIE Enam Enam Kendari. Ia menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi inovatif yang sadar hukum, khususnya dalam aspek perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Kami ingin mendorong agar setiap kampus di Sulawesi Tenggara menjadi ekosistem yang mendukung penciptaan dan perlindungan KI. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menghapus anggapan bahwa mendaftarkan KI itu sulit. Kanwil siap hadir dan mendampingi,” tegas Topan Sopuan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal kerja sama yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sultra dan STIE Enam Enam Kendari dalam mendorong literasi hukum di bidang Kekayaan Intelektual, demi terwujudnya masyarakat akademik yang produktif dan terlindungi secara hukum.