Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berdampak langsung pada pelayanan publik.


Hal ini disampaikan saat Kanwil Kemenkum Sultra menyusun Pagu Indikatif Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2026, Jumat (20/06/2025).
Menurut Topan, proses penyusunan anggaran tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi pondasi bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberi dampak nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara," tegas Topan Sopuan.
Ia juga menekankan bahwa perencanaan anggaran harus diarahkan untuk mendukung tata kelola yang akuntabel dan efisien. Sinergi antarunit kerja menjadi kunci agar alokasi anggaran tepat sasaran dan sesuai prioritas nasional.
"Penyusunan Pagu Indikatif ini merupakan langkah awal dalam siklus penganggaran dan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan RKA-KL serta DIPA final tahun 2026 mendatang," tambahnya.
Pagu Indikatif DIPA Setjen 2026 yang disusun oleh Kanwil Kemenkum Sultra mencakup tiga komponen utama, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus memperkuat pelayanan hukum berbasis data, kebutuhan, dan akuntabilitas publik.


