Kendari, 5 November 2025 — Semangat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara dalam melindungi produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek patut diapresiasi. Salah satu pelaku UMKM yang memproduksi tepung sagu, produk khas dan unggulan daerah ini, tetap menunjukkan tekad kuat untuk mengajukan kembali permohonan pendaftaran mereknya meskipun sebelumnya dinyatakan tertolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penolakan tersebut tidak menyurutkan langkah pelaku usaha untuk terus memperjuangkan identitas produknya. Dengan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, pelaku UMKM tersebut kini tengah melakukan perbaikan terhadap dokumen dan unsur merek agar memenuhi ketentuan substantif yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa semangat UMKM dalam memperjuangkan merek menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Produk tepung sagu sendiri dikenal sebagai salah satu hasil olahan unggulan dari Sulawesi Tenggara yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan. Upaya pelaku UMKM dalam memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan merek diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain agar tidak mudah menyerah dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan terus berbenah dan belajar dari pengalaman, diharapkan produk-produk lokal seperti tepung sagu akan semakin dikenal luas dengan identitas merek yang kuat dan sah secara hukum.


