Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Wakatobi Siapkan Langkah Strategis, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual

Wakatobi – Komitmen dalam memperkuat pelindungan dan pengelolaan potensi daerah berbasis kekayaan intelektual terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI). Kamis (07/05/2026)

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Wakatobi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Wakatobi, Dra. Hj. Safia Wualo dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun regulasi daerah yang mampu memberikan pelindungan, pengelolaan, dan pengembangan potensi kekayaan intelektual di Wakatobi.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 17.57.36

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra memaparkan pentingnya kehadiran Perda KI sebagai landasan hukum dalam mendukung pelestarian budaya, perlindungan produk unggulan daerah, hingga penguatan ekonomi kreatif masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Wakatobi memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari lagu daerah, tenun tradisional, produk perikanan khas, hingga berbagai kearifan lokal lainnya yang perlu mendapatkan perlindungan secara komprehensif.

“Wakatobi bukan hanya kaya akan sumber daya alam dan pariwisata, tetapi juga memiliki kekayaan intelektual komunal yang luar biasa. Karena itu, diperlukan regulasi daerah yang mampu menjadi payung hukum dalam menjaga, melindungi, dan mengembangkan potensi tersebut,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 17.57.362

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Perda KI akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong daya saing daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Dra. Hj. Sofia Wualo menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Sultra dan menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Wakatobi terhadap rencana pembentukan Perda tersebut.

“Kami melihat ini sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas budaya dan produk unggulan daerah. Dengan adanya Perda KI, diharapkan seluruh potensi lokal Wakatobi dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Audiensi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari OPD terkait, terutama mengenai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masing-masing sektor serta langkah-langkah yang perlu disiapkan dalam penyusunan regulasi daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dapat terus diperkuat dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Kehadiran Perda KI nantinya diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal di Kabupaten Wakatobi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI