Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Waspadai Barang Palsu: Kenali Ciri-Ciri Produk Bajakan

Jakarta – Peredaran barang palsu di pasar Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa upaya mengenali barang palsu membutuhkan peran aktif pemilik KI, ahli, dan masyarakat luas.

IMG 20241220 WA0105IMG 20241220 WA0106

Kombes Arie mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang palsu. Salah satu indikasi awal adalah harga barang yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran produk asli. “Selain itu, upayakan membeli produk di gerai resmi untuk memastikan keaslian barang,” ujar Arie.

Barang palsu juga mudah dibedakan dari segi kualitasnya. Barang original tentu saja memiliki kualitas yang baik dan sudah dikontrol untuk menjaga reputasi produk. Namun, produk yang biasanya disebut KW, punya kualitas yang tidak jelas dan lebih buruk dari barang original.

"Biasanya finishing produk asli mulai dari kualitas sampai peletakan logo dan desainnya sangat presisi karena sudah melalui quality control. Sementara produk bajakan, misalnya di buku, warnanya lebih kusam, spasinya miring atau tidak rapi, dan bahkan kertasnya buram," tambah Arie.

Arie juga mencontohkan pembelian produk mewah seperti tas branded yang biasanya memiliki dokumen atau sertifikat. Arie meminta masyarakat lebih jeli dalam melihat dokumen tersebut untuk memastikan barang tersebut memang original. Dalam dokumen tersebut biasanya ada nomor seri yang cocok dengan nomor seri yang diberikan oleh produsen.

Untuk mencermati produk yang dibeli melalui internet, masyarakat perlu melihat testimoni atau review pembeli lainnya kepada penjual. Sangat rawan untuk membeli produk yang belum ada review sebelumnya, maka perlu kehati-hatian dalam membeli barang di penjual tersebut.

Namun, pihaknya mengakui memang ada beberapa jenis produk yang memerlukan uji lab atau pengamatan khusus untuk menilainya sebagai barang asli atau KW. Di sinilah DJKI membutuhkan peran serta aktif para pihak untuk membantu DJKI.

"Yang paling tahu apakah suatu barang dilaporkan palsu atau tidak adalah pemilik KI yang mengajukan pengaduan. Mereka memahami detail produk yang mereka produksi," ujar Kombes Pol. Arie. "Namun, dalam beberapa kasus, pemeriksaan forensik laboratorium tetap diperlukan untuk menentukan keaslian produk. Misalnya, pada kasus oli palsu, selain keterangan pelapor, harus didukung oleh ahli forensik dari Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral. Begitu pula untuk kasus terkait teknologi informasi (IT), membutuhkan keterangan ahli IT."

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pemilik merek dalam edukasi masyarakat. Sebagai contoh, pemilik merek Lacoste pernah menggagas kerja sama untuk mensosialisasikan cara membedakan produk asli dan palsu. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjadi lebih cerdas dan kritis dalam berbelanja.

Barang palsu tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen. Produk-produk seperti makanan, obat-obatan, kosmetik, dan komponen otomotif palsu sering kali tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak KI dan konsumen, Kombes Arie juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan barang palsu kepada pihak berwenang. Dengan demikian, tindakan hukum yang tegas dapat dilakukan terhadap pelaku peredaran barang ilegal ini.

"Dengan kolaborasi yang baik antara pemilik KI, pemerintah, dan masyarakat, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan pasar yang lebih sehat," tutup Kombes Arie.

Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan barang palsu, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui kanal layanan resmi yang tersedia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI