
Kendari, 22 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berdampak nyata. Melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sultra kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kendari dalam melegalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri.
Pada hari ini, dua orang warga Kota Kendari mendapatkan layanan Apostille, sebuah layanan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang kini berlaku secara internasional. Layanan ini menjadi jembatan penting bagi warga lokal untuk mengejar impian di kancah global. Penerima layanan pertama adalah Syam Rahadi asal Kota Kendari yang tengah mempersiapkan berkas pendukung Pendidikan anaknya. Syam Rahadi menggunakan layanan AHU untuk melakukan konsultasi sekaligus memanfaatkan fasilitas pendaftaran Dokumen Apostille. Dokumen yang diproses Syam Rahadi rencananya akan digunakan di Negara Italia. Dengan adanya layanan ini, Syam Rahadi tidak perlu lagi melalui proses birokrasi yang panjang di kementerian-kementerian terkait di Jakarta maupun kedutaan besar.
Selain Syam Rahadi, layanan serupa juga diberikan kepada Wirni. Berbeda dengan Syam, Wirni hadir untuk melakukan tahap akhir yaitu Pencetakan Sertifikat Apostille. Dokumen yang di cetak Wirni dijadwalkan akan digunakan untuk keperluan di China untuk keperluan kelengkapan dokumen pernikahan. Proses pencetakan yang dilakukan di Kantor Wilayah ini menunjukkan bahwa akses layanan internasional kini sudah semakin dekat dan terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Dokumen yang telah dibubuhi sertifikat Apostille tersebut kini memiliki keabsahan hukum yang diakui langsung di negara tujuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk nyata transformasi digital dan pemangkasan birokrasi. Dengan layanan ini, dokumen seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Belum Menikah dan dokumen publik lainnya dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara peserta Konvensi Apostille.
Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat Sulawesi Tenggara untuk studi maupun bekerja di luar negeri, Kanwil Kemenkum Sultra memastikan akan selalu siap menjadi mitra terbaik dalam urusan administrasi hukum internasional.


