Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara daring melalui kanal youtube, dan secara terpisah Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) dan jajaran di aula kanwil. Webinar yang mengusung tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” ini diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan partisipasi langsung dan daring. Kamis, (30/01/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman, Webinar ini digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan masyarakat mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Hal ini penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan segera diberlakukan, sehingga diperlukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyatakan, “Webinar ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, baik ASN maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan dalam KUHP sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI”.
Pada Webinar ini, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dalam webinar tersebut. Dalam forum, Eddy menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. “KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menegaskan, “Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif. Kami tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.”
Webinar ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir.Razilu, Kepala BPHN Min Usihen, Kepala BSK Y. Ambeg paramarta,
Kemudian diikuti juga oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru. Peserta yang hadir secara langsung maupun daring terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan tingginya minat terhadap pembaruan hukum pidana ini.