Kendari – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) turut berpartisipasi dalam Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom, dengan mengangkat tema “Advokasi Pelindungan Hukum Hak Cipta.” Acara ini menghadirkan narasumber Achmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta aparatur penegak hukum terkait pentingnya perlindungan hak cipta dalam konteks kekayaan intelektual. Dalam paparannya, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan materi komprehensif mengenai aspek-aspek hukum hak cipta, seperti ruang lingkup perlindungan, mekanisme pendaftaran, hingga strategi advokasi yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran.
Perlindungan hak cipta memiliki urgensi yang sangat tinggi, terutama dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital saat ini. Di era di mana distribusi karya dapat terjadi dalam hitungan detik melalui platform daring, pelanggaran hak cipta seperti pembajakan, penggunaan tanpa izin, dan klaim palsu terhadap karya semakin marak. Tanpa pemahaman dan penegakan hukum yang kuat, para pencipta—baik musisi, penulis, seniman, hingga pelaku UMKM kreatif berisiko kehilangan hak ekonomi dan moral atas karya mereka sendiri.
Dalam konteks ini, advokasi menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara hukum yang ada dan kesadaran masyarakat. Advokasi hak cipta bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati karya orang lain, mendaftarkan karyanya sendiri, serta mengenal mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Tanpa gerakan advokasi yang masif dan sistematis, perlindungan hukum hak cipta akan sulit diinternalisasi, terutama di daerah-daerah yang masih minim akses informasi hukum.
Peserta dari Kanwil Kemenkum Sultra, yang terdiri atas Kepala Bidang KI Linda Fatmawati Saleh beserta jajaran, aktif mengikuti jalannya diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar tantangan dalam penegakan hukum hak cipta di era digital. Mereka juga berdiskusi mengenai strategi efektif untuk mengedukasi masyarakat Sulawesi Tenggara agar lebih sadar dalam melindungi karya-karya orisinal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Supuan juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra, DJKI, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif dan berkeadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi anak bangsa dapat terus berkembang dan terlindungi secara hukum.


















