
KABUPATEN MUNA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan lokal. Terbaru, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Tenun Masalili di Kabupaten Muna,
Selasa (20/01/2026).
Kunjungan ini berfokus pada upaya percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kain Tenun Masalili guna memastikan legalitas dan menjaga orisinalitas produk kerajinan khas daerah tersebut. Dalam peninjauan ini, tim Kanwil Kemenkum Sultra didampingi langsung oleh perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Muna.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis sangat krusial untuk mencegah klaim sepihak dari pihak luar serta meningkatkan nilai ekonomi para pengrajin di Sentra Tenun Masalili. "Tenun Masalili memiliki karakteristik dan kualitas unik yang dipengaruhi oleh faktor geografis dan keahlian turun-temurun masyarakat Muna. Hal ini harus segera diproteksi melalui sertifikasi IG," ujarnya.
Dalam pendampingan tersebut, BRIDA Kabupaten Muna berperan aktif dalam memfasilitasi koordinasi teknis serta pengumpulan data pendukung untuk penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Sinergi antara Kemenkum Sultra dan BRIDA ini diharapkan dapat memperpendek birokrasi pendaftaran sehingga Tenun Masalili dapat segera menyusul produk daerah lain di Sultra yang telah lebih dulu mendapatkan pengakuan serupa.
Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah daerah Kabupaten Muna dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Dengan terdaftarnya Tenun Masalili sebagai Indikasi Geografis, diharapkan produk ini memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.


