Buton Tengah – Kunjungan kerja Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra ke Desa Terapung Waburense pada Rabu (21/01) tidak hanya fokus pada pengamanan komoditas alam, tetapi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap aset intelektual personal. Di sela-sela agenda pengawasan Indikasi Geografis (IG) Teri Waburense, Tim KI menyerahkan tiga sertifikat Hak Cipta karya tulis kepada Kepala Desa Terapung, Dr. Pamaruddin, S.Pi., M.Pi.

Penyerahan sertifikat ini mencakup rangkaian perjalanan akademis Dr. Pamaruddin yang berfokus pada kekayaan laut Buton Tengah, mulai dari jenjang strata satu hingga doktoral. Adapun karya ilmiah yang kini resmi terlindungi hak ciptanya adalah:
* Skripsi: Pengaruh Salinitas Pada Inkubasi Buatan Terhadap Penetasan Telur Lobster Mutiara (Panurilus Ornatus).
* Thesis: Perkembangan Gonad dan Morfometrik Pada Masa Periode Reproduksi Ikan Teri (Stolephorus sp).
* Disertasi: Analisis Karakteristik Habitat Benih Lobster Secara Temporal dan Parsial di Perairan Selat Spelman, Buton Tengah.

Pendaftaran yang diajukan pada 18 Januari 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa seorang pemimpin di tingkat desa pun memiliki kepedulian tinggi terhadap legalitas karya intelektualnya. Kehadiran karya tulis bertema perikanan ini dinilai sangat relevan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi kelautan secara saintifik.
Sebelum penyerahan sertifikat, Tim KI terlebih dahulu melakukan koordinasi ketat mengenai pengawasan IG Teri Waburense. Tim menekankan bahwa konsistensi kualitas adalah "napas" dari perlindungan IG. Untuk menjaga marwah produk tersebut, sistem distribusi dipastikan satu pintu melalui UPI H. Mustarim dengan pengawasan rutin dari Disperindag Buton Tengah. Pelaku usaha juga diwajibkan menyertakan label "Indigeo" pada kemasan dus sebagai jaminan keaslian bagi konsumen.
Sinergi antara pengawasan produk komunitas dan perlindungan karya pribadi ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi masyarakat Buteng lainnya untuk lebih peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi khusus kepada Dr. Pamaruddin atas pencapaian akademis dan kesadarannya melindungi hak cipta. "Ini adalah teladan yang luar biasa. Seorang Kepala Desa tidak hanya menjaga sumber daya alamnya melalui IG, tapi juga memproteksi buah pikirannya melalui Hak Cipta. Kami berharap langkah Dr. Pamaruddin menginspirasi para akademisi dan praktisi lain di Sultra untuk mencatatkan karya mereka sebagai aset berharga," ujar Topan.


