Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) hari ini resmi meluncurkan Core Value ASN BerAKHLAK, sebuah inisiatif penting untuk memperkuat profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara. Acara peluncuran ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kemenkum Sultra, Topan Sopuan.

Dalam sambutannya, Topan Sopuan menekankan komitmen Kemenkum Sultra dalam mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan mendalam mengenai Core Value ASN BerAKHLAK oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Sebagai pembuka pada paparan pertama Kadiv Yankum, Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa Akhlak itu selain undang-undang, selain norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat, juga ada norma-norma atau identitas agama.
Tubagus juga menyampaikan sebuah pepatah bugis yakni "Sadda mappabati ada ada mappabati gau gau mappabati tau" yang berarti "bunyi mewujudkan kata, kata (ucapan) menandakan perbuatan, perbuatan menunjukkan manusia. Dalam hal ini, dalam konteks berahlak ini, manusia dituntut dari pertama perkataannya.
"Dalam konteks pertama yang dituntut oleh seorang manusia adalah ucapannya. Karena ucapan atau bunyi, akan menunjukkan identitas orang. Anda salah berucap, anda salah berujar identitas kita secara pribadi akan terlihat, secara keseluruhan orang akan mengatakan akhlak kita buruk. Kita salah berkata, maka orang akan mengatakan perilaku kita, etika kita tidak baik." Ujar Tubagus
Jadi yang dimaksud oleh apa yang disampaikan Kadiv Yankum bahwa sumpah yang diucapkan memiliki kaitan yang sangat erat dengan akhlak atau nilai-nilai BerAKHLAK. Sumpah tersebut secara fundamental mengikat individu pada komitmen moral dan etika dalam menjalankan tugasnya, yang kemudian diejawantahkan melalui perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK.


Candrafriandi Achmad menjelaskan bahwa Core Value ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. "Nilai-nilai ini menjadi panduan utama bagi seluruh ASN di Indonesia untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan branding 'Bangga Melayani Bangsa'," ujarnya.
Adapun Tujuh nilai dasar BerAKHLAK yang dimaksud meliputi:
1. Berorientasi Pelayanan: Memberikan pelayanan prima dan memahami kebutuhan masyarakat.
2. Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dan menggunakan aset negara secara efisien.
3. Kompeten: Terus belajar, mengembangkan kapabilitas, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
4. Harmonis: Saling peduli, menghargai perbedaan, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
5. Loyal: Berdedikasi pada bangsa dan negara, menjaga nama baik, serta rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif: Cepat menyesuaikan diri, berinovasi, dan bertindak proaktif menghadapi perubahan.
7. Kolaboratif: Membangun kerja sama sinergis dan memanfaatkan sumber daya untuk tujuan bersama.
Kemudian Candrafriandi Achmad menyampaikan bahwa dasar hukum yang melandasi implementasi core value ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa ASN harus memiliki nilai dasar dan kode etik dalam menjalankan tugasnya. Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 secara resmi menetapkan ASN BerAKHLAK sebagai core values ASN di seluruh Indonesia, dengan branding "Bangga Melayani Bangsa".
Paparan dari Candrafriandi Achmad juga merinci pada hak dan kewajiban ASN, serta larangan-larangan yang harus ditaati. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN berhak atas penghasilan, penghargaan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Sementara itu, kewajiban ASN meliputi kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah; menaati peraturan perundang-undangan; melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN; menjaga netralitas; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Penting pula untuk dicatat larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
Tambahan detail mengenai kewajiban dan larangan PNS juga dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (misalnya menjaga persatuan, melaksanakan tugas dengan jujur, melaporkan harta kekayaan ) dan Larangan PNS (seperti menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan liar, atau memberikan dukungan politik dalam pemilu/pilkada ).




