Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selasa (27/05/2025)
Dalam kunjungannya, Kakanwil Topan Sopuan diterima langsung oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono. Pertemuan ini fokus pada pembahasan substansi RUU Kewarganegaraan yang sedang dalam proses legislasi. Kanwil Kemenkum Sultra, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan menyosialisasikan setiap peraturan perundang-undangan, termasuk RUU Kewarganegaraan.

Topan Sopuan menyampaikan pentingnya RUU ini dalam memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, terutama bagi warga negara asing di Sulawesi Tenggara.
"Kami berharap pembahasan RUU Kewarganegaraan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta mampu menjawab berbagai dinamika isu kewarganegaraan di Indonesia," ujar Topan.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyambut baik kunjungan Kakanwil Kemenkum Sultra dan mengapresiasi masukan yang diberikan.
"Kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting dalam proses legislasi. Masukan dari Kanwil di daerah menjadi cerminan aspirasi masyarakat dan membantu kami dalam merumuskan regulasi yang relevan," jelasnya.
Pembahasan RUU Kewarganegaraan ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk isu dwikewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda, hingga permasalahan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.


















