
Kendari - Bidang Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), kali ini menyasar kalangan pelajar di SMK Negeri 1 Kendari, Rabu 8 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 106 siswa dan sejumlah guru pendamping yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya pelindungan karya cipta dan inovasi dalam dunia pendidikan.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh perwakilan pihak sekolah yang menyambut baik inisiatif Kemenkum dalam memberikan edukasi hukum kepada peserta didik. Dalam sambutannya, pihak sekolah menilai bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual sangat relevan bagi pelajar SMK yang banyak menghasilkan karya kreatif dan inovatif di berbagai bidang, seperti desain, teknologi, dan sebagainya.
Narasumber dari Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, serta jenis kekayaan intelektual lainnya. Para siswa diajak untuk mengenali potensi KI yang lahir dari ide dan karya mereka, sehingga mampu melindungi hasil kreativitas dari penyalahgunaan atau penjiplakan. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti sesi pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum dan sesudah penyampaian materi. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pengetahuan siswa mengenai jenis-jenis KI. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa. Mereka aktif bertanya mengenai pelindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, secara terpisah menyampaikan bahwa pemahaman tentang kekayaan intelektual perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tidak hanya menjadi pencipta karya, tetapi juga pelindung dan pengguna yang bertanggung jawab. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam mendukung penguatan literasi hukum di sektor pendidikan, sejalan dengan semangat transformasi layanan kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sultra berharap dapat mencetak generasi muda yang sadar hukum, kreatif, dan menjadi pelopor pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara guna memperluas jangkauan edukasi KI bagi masyarakat luas.


















