Unaaha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe berikan sosialisasi dan fasilitasi pembuatan hak merek dagang bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dibidang pangan yang berlangsung di Hotel Nugraha Unaaha. Sabtu (07/12/2024).
Tercatat 35 pelaku IKM yang mengikuti sosialisasi, mendaftarkan merek dagangnya kepada Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, yang membawakan materi pada sosialisasi tersebut memberikan apresiasi kepada Dekranasda Konawe yang telah mendorong pelaku IKM pangan untuk mendapatkan perlindungan hukum pada produk mereka.
"Terimakasih kepada ketua Dekranasda Konawe yang telah membantu kami dalam mendukung dan mendorong pelaku IKM Konawe untuk mendapatkan perlindungan hukum", ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarianti, menjelaskan bahwa merek yang sudah didaftarkan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator pusat.
"Alhamdulillah hari ini kami telah melakukan pendampingan kepada 35 pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan data dukung oleh tim verifikator pusat", ujarnya.