Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Siapkan Pendampingan dan Verifikasi Data Dukung IRH bagi Pemda se-Sultra

 irh.jpeg

Kendari, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) terus mengintensifkan persiapan pelaksanaan pendampingan pengunggahan data dukung IRH kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, Senin (13/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim IRH Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Syahrir, yang menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi yang solid dalam mendukung kelancaran pelaksanaan IRH di daerah.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong peningkatan kualitas Reformasi Hukum di daerah, sekaligus memastikan setiap pemerintah daerah dapat memenuhi indikator penilaian IRH secara optimal dan tepat sasaran.

Dalam rangkaian persiapan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah IRH melakukan koordinasi internal serta menyusun strategi pendampingan yang efektif bagi seluruh pemerintah daerah. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengunggahan data dukung pada aplikasi IRH, sehingga proses input data dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, tim juga melaksanakan verifikasi terhadap data dukung yang telah diunggah oleh pemerintah daerah pada aplikasi IRH. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan validitas data, sehingga hasil penilaian IRH dapat mencerminkan kondisi yang objektif dan akuntabel.

Ahmad Syahrir menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi langkah penting dalam membantu pemerintah daerah memahami indikator IRH secara menyeluruh.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menyusun dan mengunggah data dukung yang lengkap dan valid, sehingga capaian IRH di Sulawesi Tenggara dapat meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan IRH sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya kualitas data sebagai dasar penilaian yang kredibel.

“IRH bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana reformasi hukum benar-benar diimplementasikan di daerah. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk serius dalam menyusun dan menyampaikan data dukung yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan persiapan yang matang serta sinergi yang kuat antara Kanwil dan pemerintah daerah, pelaksanaan IRH di wilayah Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI