
Kendari, 13 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) terus mengintensifkan persiapan pelaksanaan pendampingan pengunggahan data dukung IRH kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara, Senin (13/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim IRH Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Syahrir, yang menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi yang solid dalam mendukung kelancaran pelaksanaan IRH di daerah.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendorong peningkatan kualitas Reformasi Hukum di daerah, sekaligus memastikan setiap pemerintah daerah dapat memenuhi indikator penilaian IRH secara optimal dan tepat sasaran.
Dalam rangkaian persiapan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah IRH melakukan koordinasi internal serta menyusun strategi pendampingan yang efektif bagi seluruh pemerintah daerah. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengunggahan data dukung pada aplikasi IRH, sehingga proses input data dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, tim juga melaksanakan verifikasi terhadap data dukung yang telah diunggah oleh pemerintah daerah pada aplikasi IRH. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan validitas data, sehingga hasil penilaian IRH dapat mencerminkan kondisi yang objektif dan akuntabel.
Ahmad Syahrir menyampaikan bahwa pendampingan ini menjadi langkah penting dalam membantu pemerintah daerah memahami indikator IRH secara menyeluruh.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menyusun dan mengunggah data dukung yang lengkap dan valid, sehingga capaian IRH di Sulawesi Tenggara dapat meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan IRH sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya kualitas data sebagai dasar penilaian yang kredibel.
“IRH bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana reformasi hukum benar-benar diimplementasikan di daerah. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk serius dalam menyusun dan menyampaikan data dukung yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan persiapan yang matang serta sinergi yang kuat antara Kanwil dan pemerintah daerah, pelaksanaan IRH di wilayah Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.

