Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Perkuat Regulasi Daerah, Kakanwil Kemenkum Sultra Terima Kunjungan Plt Bupati Kab. Kolaka Timur

​​KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi di tingkat daerah. Hal ini tercermin saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menerima kunjungan kerja Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., beserta jajarannya di ruang kerja Kakanwil, Senin (13/04/2026).

IMG-20260413-WA03271

IMG-20260413-WA03211

​Turut mendampingi Kakanwil dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad.

 

​Kunjungan ini bukan sekadar ajang silaturahmi untuk mempererat sinergitas antarinstansi, melainkan langkah strategis dalam persiapan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kolaka Timur. Fokus utama dari regulasi yang dibahas adalah mengenai Pencabutan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Serta Dana Non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019.

 

​Dalam arahannya, Kakanwil Topan Sopuan menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk melakukan harmonisasi. Ia menekankan bahwa proses harmonisasi adalah langkah krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

 

​"Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkab Kolaka Timur. Harmonisasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya efektif di lapangan dan memberikan kepastian hukum, khususnya terkait pengelolaan dana pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur," ujar Topan Sopuan.

 

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad, menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan asistensi penuh dalam proses ini. "Kami akan memastikan substansi dalam rancangan peraturan ini sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tertib administrasi dan tidak menimbulkan problematika hukum di kemudian hari," jelas Chandrafriandi.

 

​Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan arahan dari pihak Kanwil Kemenkum Sultra. Menurutnya, koordinasi ini sangat membantu pihaknya dalam menata kembali regulasi pengelolaan dana kesehatan agar lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

 

​Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan rapat harmonisasi secara teknisdi Aula Kanwil guna mempercepat penyelesaian Ranperbup tersebut demi kemaslahatan masyarakat Kolaka Timur.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI