Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka pada Kamis (09/04/2026). Langkah ini diambil guna memacu percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus menyelaraskan pola pembinaan bagi pelaku industri kecil dan menengah di Bumi Mekongga.

Kedatangan tim bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra disambut langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka, Abdi Arif, yang didampingi oleh tim Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual (KI) Muda, Suarni, beserta tim teknis Bidang KI.
Dalam pertemuan tersebut, Abdi Arif memaparkan kondisi pembinaan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) di Kolaka yang sangat potensial namun masih menghadapi tantangan administratif. Ia mengungkapkan adanya fenomena tumpang tindih pembinaan UMKM yang melibatkan beberapa instansi, seperti Disperindag, Dinas Pariwisata, dan Dinas Koperasi, sehingga diperlukan sinkronisasi agar pendampingan lebih tepat sasaran. Selain itu, ditegaskan pula bahwa para pelaku IKM di Kolaka sangat membutuhkan pembinaan intensif terkait Kekayaan Intelektual (KI) untuk memproteksi produk unggulan mereka.
"Kami memiliki banyak IKM binaan dengan produk unggulan seperti kerajinan batok kelapa, gula semut, bubuk jahe, hingga kerajinan tenun. Selama ini kami aktif membantu promosi produk, namun para pelaku usaha ini sangat membutuhkan pembinaan KI. Kami berharap kehadiran tim Kemenkumham dapat mendorong peningkatan pendaftaran KI di Kolaka, dan sebaiknya ke depan ada mekanisme rekomendasi dari pemerintah daerah terkait pendaftaran KI oleh pelaku usaha, khususnya untuk menjaga orisinalitas motif daerah," ujar Abdi Arif.
Merespons kebutuhan tersebut, Suarni beserta Tim menanggapi dengan memberikan edukasi teknis mengenai prosedur pendaftaran akun Hak Cipta, Merek, hingga Desain Industri. Ia menekankan bahwa tanpa legalitas yang kuat, produk unggulan dan kerajinan tangan khas Kolaka sangat rentan terhadap klaim sepihak.
"Penjelasan Bapak Kadis menunjukkan potensi ekonomi kreatif yang luar biasa di Kolaka. Kami hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan teknis agar produk-produk seperti tenun, pangan olahan, dan industri kerajinan ini segera memiliki pendaftaran akun dan merek yang sah. Legalitas ini adalah 'perisai' agar produk lokal memiliki daya saing hukum dan nilai ekonomis yang terlindungi," tutur Suarni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas instansi ini. Beliau menegaskan bahwa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk menghilangkan ego sektoral dalam pembinaan ekonomi daerah.
"Saya sangat mengapresiasi koordinasi intensif yang dilakukan tim di lapangan bersama Disperindag Kolaka. Perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah adalah prioritas kami. Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif agar seluruh potensi ekonomi dan kerajinan khas di Kolaka mendapatkan sertifikat resmi, sehingga mampu memberikan nilai tambah yang terlindungi secara berkelanjutan bagi masyarakat," pungkas Topan Sopuan.
Dengan adanya koordinasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka. Dengan terintegrasinya pembinaan dan perlindungan hukum, diharapkan produk-produk lokal Kolaka mampu bertransformasi menjadi merek unggulan yang berdaya saing nasional sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya daerah di masa depan.

