Bombana – Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Linda Fatmawati Saleh bersama Basrin Melamba selaku akademisi di bidang sejarah dan kajian budaya dari Universitas Halu Oleo, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) serta percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual personal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, serta Kepala Bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi BRIDA Bombana, Aryanto. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pada penguatan perlindungan potensi lokal daerah.
Dalam koordinasi ini, dibahas sejumlah potensi indikasi geografis khas Bombana yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu segera didaftarkan, di antaranya terasi Bombana dan gula merah khas Kabaena. Tim KI menekankan pentingnya langkah cepat dalam proses inventarisasi dan pendaftaran guna menghindari potensi klaim oleh pihak lain maupun sengketa di kemudian hari.
Linda Fatmawati Saleh menyampaikan bahwa perlindungan melalui skema KI, khususnya indikasi geografis dan KIK, merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. “Jika tidak segera didaftarkan, potensi unggulan ini sangat rentan diklaim pihak lain. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama,” ujarnya.
Selain pendaftaran sebagai KIK, Tim KI juga mendorong langkah lanjutan berupa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait terasi dan gula merah sebagai produk unggulan daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan, promosi, serta pemanfaatan kedua produk tersebut dalam berbagai kegiatan dan event daerah.
Basrin Melamba menambahkan bahwa pendekatan berbasis budaya dan sejarah juga penting dalam memperkuat nilai dari produk lokal. “Produk seperti terasi dan gula merah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Bombana,” jelasnya.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menyambut baik langkah koordinasi ini dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung percepatan perlindungan KI. Ia berharap upaya ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan branding daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Tim KI, akademisi, dan Pemerintah Kabupaten Bombana. Ia menegaskan bahwa percepatan pembentukan Perda KI serta pendaftaran KIK dan KI personal merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan kekayaan intelektual daerah.
“Potensi lokal seperti terasi Bombana dan gula merah Kabaena harus segera diamankan melalui skema perlindungan KI agar tidak dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah. Selain itu, regulasi daerah seperti Perda dan Raperbup akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan ekosistem KI yang berkelanjutan,” ungkap Topan.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Sultra siap memberikan pendampingan secara komprehensif, baik dalam proses pendaftaran KI maupun penyusunan regulasi daerah, sehingga seluruh potensi unggulan daerah dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi antara Tim KI, akademisi, dan pemerintah daerah, diharapkan pembentukan Perda KI serta percepatan pendaftaran KIK dan KI personal di Kabupaten Bombana dapat segera terwujud secara optimal.

