Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

DPRD Bombana Siap Inisiasi Perda KI, Kolaborasi dengan Tim Kemenkum Kian Menguat

Bombana – Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Linda Fatmawati Saleh, bersama Basrin Melamba selaku akademisi di bidang sejarah dan kajian budaya dari Universitas Halu Oleo, melakukan koordinasi strategis dengan DPRD Kabupaten Bombana terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) (10/4/2026).

IMG-20260411-WA0028

Pertemuan tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Bombana, Askhar, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan perlindungan KI di daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bombana yang juga menyambut baik inisiatif pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam mendukung pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual daerah.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas rencana pengusulan Perda KI yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bombana.

Dalam diskusi, disepakati bahwa usulan Perda KI akan diinisiasi oleh DPRD Bombana sebagai bentuk komitmen legislatif dalam melindungi dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual daerah. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga berbagai potensi KI lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa apabila suatu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah didaftarkan, maka statusnya menjadi jelas dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut tetap menjadi milik masyarakat setempat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perda KI juga diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai bentuk KI yang ada di Kabupaten Bombana, baik dari aspek hukum, ekonomi, nilai adat, maupun kearifan lokal yang melekat di dalamnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Bombana dalam menginisiasi pembentukan Perda KI. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan pemanfaatan KI di daerah.

“Pembentukan Perda KI merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai ekonomi dari potensi lokal. Kami dari Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi substansi maupun pendampingan dalam proses penyusunannya,” ungkap Topan.

Dengan adanya sinergi antara Tim KI Kanwil Kemenkum Sultra, akademisi, DPRD Bombana, serta perangkat daerah terkait, diharapkan Perda KI dapat segera terwujud dan menjadi instrumen penting dalam melindungi sekaligus mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah demi kesejahteraan masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI