Bombana – Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Linda Fatmawati Saleh, bersama Basrin Melamba selaku akademisi di bidang sejarah dan kajian budaya dari Universitas Halu Oleo, melakukan koordinasi strategis dengan DPRD Kabupaten Bombana terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) (10/4/2026).

Pertemuan tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Bombana, Askhar, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan perlindungan KI di daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bombana yang juga menyambut baik inisiatif pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam mendukung pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual daerah.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas rencana pengusulan Perda KI yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bombana.
Dalam diskusi, disepakati bahwa usulan Perda KI akan diinisiasi oleh DPRD Bombana sebagai bentuk komitmen legislatif dalam melindungi dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual daerah. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga berbagai potensi KI lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa apabila suatu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah didaftarkan, maka statusnya menjadi jelas dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut tetap menjadi milik masyarakat setempat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perda KI juga diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai bentuk KI yang ada di Kabupaten Bombana, baik dari aspek hukum, ekonomi, nilai adat, maupun kearifan lokal yang melekat di dalamnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif DPRD Bombana dalam menginisiasi pembentukan Perda KI. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan pemanfaatan KI di daerah.
“Pembentukan Perda KI merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai ekonomi dari potensi lokal. Kami dari Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi substansi maupun pendampingan dalam proses penyusunannya,” ungkap Topan.
Dengan adanya sinergi antara Tim KI Kanwil Kemenkum Sultra, akademisi, DPRD Bombana, serta perangkat daerah terkait, diharapkan Perda KI dapat segera terwujud dan menjadi instrumen penting dalam melindungi sekaligus mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah demi kesejahteraan masyarakat.

