KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbu) Kolaka Timur yang berlangsung khidmat, membahas tata kelola dana kesehatan masyarakat.

Hadir langsung dalam agenda penting tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Chandrafriandi Achmad. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran terkait.
Rapat ini secara khusus membedah harmonisasi terkait dana kapitasi, non-kapitasi, serta data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Kolaka Timur. Langkah strategis ini mencakup pencabutan regulasi lama guna menyesuaikan dengan perubahan dan kebutuhan terkini di sektor kesehatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa harmonisasi sangat krusial untuk memastikan aturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Beliau mendorong agar Pemerintah Daerah terlibat aktif dalam proses ini dan memastikan data serta kebutuhan nyata masyarakat terakomodasi dengan baik.
"Penyusunan regulasi harus melibatkan proses harmonisasi di kantor wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat," tegas pihak Kakanwil dalam rapat tersebut.

Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini. Beliau menilai kegiatan diskusi langsung dan sosialisasi hingga ke tingkat staf daerah memberikan manfaat besar dalam memahami penerapan regulasi di lapangan.
"Kami berharap pertemuan seperti ini menjadi agenda berkelanjutan untuk menjaga kualitas regulasi daerah secara konsisten," ujar H. Yosep Sahaka. Beliau juga menegaskan pentingnya regulasi yang responsif terhadap kepentingan umum.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, seluruh hasil rapat akan dituangkan dalam surat hasil harmonisasi dan berita acara. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah oleh bagian hukum melalui aplikasi e-harmonisasi, sehingga memudahkan akses bagi pihak terkait serta meningkatkan akuntabilitas





