
KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kualitas produk hukum daerah. Hal ini terlihat saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Topan Sopuan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menerima kunjungan kerja jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Senin (13/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain bertujuan mempererat tali silaturahmi, kunjungan ini secara spesifik merupakan langkah awal konsultasi DPRD Kabupaten Kolaka Timur terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Dalam sesi diskusi, jajaran DPRD Kabupaten Kolaka Timur juga secara aktif memaparkan sejumlah rencana materi muatan dan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan dalam Propemperda Tahun 2026. Beberapa di antaranya mencakup sektor strategis seperti peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan sosial masyarakat, hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan terhadap urgensi, dasar hukum, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. DPRD Kolaka Timur juga mendapatkan arahan terkait penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam setiap pengajuan Ranperda, termasuk penajaman judul agar lebih representatif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pihak DPRD Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan bimbingan yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra. Melalui pendampingan intensif ini, diharapkan target Propemperda tahun 2026 dapat disusun dengan standar kualitas yang tinggi, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
Melalui sinergi yang terbangun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra optimis bahwa tata kelola legislasi daerah di wilayah Sulawesi Tenggara akan semakin tertib, profesional, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD Kolaka Timur. Ia menekankan bahwa kualitas sebuah peraturan daerah sangat bergantung pada proses penyusunan yang matang, komprehensif, dan selaras dengan regulasi nasional.
"Kami sangat menyambut baik kehadiran rekan-rekan DPRD Kolaka Timur. Proses penyusunan Propemperda memerlukan perencanaan yang sistematis dan partisipatif. Kanwil Kemenkum Sultra, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, berkomitmen penuh memberikan pendampingan agar setiap produk hukum yang dihasilkan nantinya tepat sasaran, berkeadilan, dan tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkap Topan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk meminimalisir kendala regulasi di masa depan.
"Konsultasi sejak dini adalah langkah preventif yang cerdas. Dengan melibatkan Tim Perancang kami di awal penyusunan, kita dapat meminimalisir potensi permasalahan dalam proses harmonisasi nantinya. Fokus kita adalah memastikan setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan bermanfaat luas bagi masyarakat," jelas Candrafriandi.

