
Kendari – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kantor Wilayah Kemenkum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMKN 2 Kendari. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya perlindungan karya dan inovasi di kalangan pelajar.
Dalam sosialisasi tersebut, tim dari Bidang KI menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Contohnya, hak cipta mencakup karya lagu, desain grafis, hingga konten media sosial yang sering dibuat oleh generasi muda. Sementara itu, merek melindungi identitas usaha atau produk agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin.
Kepala SMKN 2 Kendari, Ahmad Mustapa, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. “Materi yang disampaikan sangat relevan dengan dunia pendidikan vokasi. Anak-anak kami banyak membuat karya di bidang desain, teknologi. Dengan adanya sosialisasi ini, mereka jadi tahu bahwa karya mereka bisa dilindungi secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme siswa SMKN 2 Kendari dalam kegiatan ini. “Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa setiap ide, inovasi, dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga. Pelajar adalah generasi penerus yang nantinya bisa menjadi pencipta dan pelaku usaha kreatif, sehingga penting bagi mereka memahami perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual,” ujar Topan Sopuan.
Para siswa tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan tanya jawab. Mereka diajak memahami bahwa setiap ide kreatif memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat inovasi di kalangan pelajar SMKN 2 Kendari, sekaligus memperkuat peran Kemenkum dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang berpotensi menjadi pelaku ekonomi kreatif di masa depan.


