Kendari - Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah, Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengambil peran utama dalam menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buton. Fokus utama pertemuan ini adalah inventarisasi hasil kajian penelitian yang berpotensi didaftarkan sebagai KI, mencakup merek, hak cipta, desain industri, dan KI komunal.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari BRIDA Kabupaten Buton berdiskusi intensif dengan jajaran di bidang KI dalam mengidentifikasi berbagai hasil penelitian yang memiliki nilai komersial dan budaya tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk melindungi dan memanfaatkan aset intelektual daerah, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BRIDA Kabupaten Buton akan segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran KI. Selain itu, bidang Kekayaan Intelektual juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses permohonan KI. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan memastikan bahwa setiap inovasi dan kreasi daerah mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Sebagai bentuk komitmen nyata, bidang Kekayaan Intelektual tidak hanya melakukan inventarisasi, tetapi juga menawarkan pendampingan penuh dalam proses pendaftaran KI. Mereka akan membantu BRIDA Kabupaten Buton dalam melengkapi persyaratan administrasi, serta memberikan bimbingan teknis dalam setiap tahapan permohonan KI.
“Kami berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi BRIDA Kabupaten Buton dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual daerah. Pendampingan ini adalah wujud nyata dari peran kami dalam mendorong inovasi dan kreativitas,” ujar Kepala bidang Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya perlindungan KI, diharapkan para peneliti dan inovator di Kabupaten Buton semakin termotivasi untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Langkah ini juga diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Inventarisasi ini juga mencakup kekayaan intelektual komunal yang meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis. Dengan melindungi KI komunal, Kabupaten Buton berupaya melestarikan warisan budaya dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut kembali kepada masyarakat adat.
Kunjungan ini menandai langkah maju dalam upaya Kabupaten Buton untuk menjadi daerah yang inovatif dan berdaya saing. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, diharapkan Kabupaten Buton dapat memaksimalkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan pun turut mengapresiasi upaya Bidang Kekayaan Intelektual dalam melakukan inventarisasi dan pendampingan pendaftaran KI untuk BRIDA Kabupaten Buton. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Topan Sopuan juga menyambut baik komitmen Bidang Kekayaan Intelektual dalam melindungi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Ini merupakan upaya penting dalam melestarikan warisan budaya dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut kembali kepada masyarakat adat.