Jakarta, Selasa 16 Desember 2025 — Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mendampingi Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, Laode Haerudin, dalam kegiatan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Koordinasi ini dilakukan terkait sejumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah didaftarkan pada tahun 2024 namun hingga saat ini belum diterbitkan sertifikatnya.


Dalam pertemuan tersebut, tim Bidang KI Kemenkum Sultra dan Kepala Dinas Kebudayaan Buton Selatan diterima oleh Aldiansyah Pradana Putra selaku Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Pengembangan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI. Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif, dengan fokus pada klarifikasi status permohonan KIK yang masih dalam proses.
DJKI menjelaskan bahwa belum terbitnya beberapa sertifikat KIK disebabkan masih adanya koreksi pada dokumen permohonan yang belum dilakukan pembaruan oleh pemohon. Oleh karena itu, permohonan tersebut belum dapat ditindaklanjuti lebih lanjut oleh tim DJKI. Melalui pertemuan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera melakukan perbaikan dan pembaruan dokumen sesuai catatan koreksi, sehingga proses penerbitan sertifikat KIK dapat dilanjutkan dan diselesaikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya respons cepat pasca-koordinasi ini.
“Koordinasi ini sangat penting untuk memecah kebuntuan. Kami berharap Dinas Kebudayaan Buton Selatan dapat segera menindaklanjuti semua koreksi yang diminta oleh DJKI. Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini adalah pengakuan hukum dan aset budaya yang vital bagi daerah. Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memonitor dan memfasilitasi sampai seluruh proses penerbitan sertifikat KIK Buton Selatan ini tuntas,” tegas Topan Sopuan.


