Baubau - Pengembangan ekonomi kreatif di Baubau kembali menunjukkan progres positif dengan diselenggarakannya hari kedua workshop di Hotel Galaxy Inn Baubau. Acara ini berfokus pada penguatan pemahaman seputar Kekayaan Intelektual, khususnya Merek dan Hak Cipta, yang menjadi pilar penting dalam perlindungan dan pengembangan produk-produk kreatif. Rabu (18/06/2025)

Kementerian Hukum Sultra memainkan peran krusial sebagai narasumber pada sesi kedua workshop ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sultra Tubagus Erif Faturahman memaparkan materi tentang strategi pemasaran branding, yang sangat esensial bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk memperkenalkan dan membangun identitas produk mereka di pasar yang kompetitif. Materi ini diharapkan dapat memberikan bekal praktis bagi peserta dalam mengembangkan citra positif dan nilai jual produk mereka.
Melengkapi pembahasan tentang merek, Asnal Laipa kemudian melanjutkan dengan menjelaskan secara rinci mengenai teknik pendaftaran merek. Sesi ini menjadi sangat vital mengingat banyak pelaku ekonomi kreatif, terutama UMKM, yang masih belum memahami betul prosedur dan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi inovasi dan produk mereka dari potensi penjiplakan.
Tidak hanya sebatas penyampaian materi, kegiatan workshop ini juga mengimplementasikan pendekatan praktis melalui pendampingan dan fasilitasi penelusuran merek yang dilakukan oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Sultra.
Pendampingan ini memungkinkan peserta untuk langsung mengaplikasikan pengetahuan yang didapat, serta mendapatkan bantuan langsung dalam menelusuri ketersediaan merek yang ingin mereka daftarkan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan dan melindungi aset intelektual mereka, demi keberlangsungan dan kemajuan usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan sangat mengapresiasi semangat para pelaku ekonomi kreatif di Baubau. Melalui workshop ini, kami berharap mereka semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dan hak cipta sebagai aset berharga. Ini adalah langkah konkret Kemenkumham Sultra dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memastikan inovasi mereka terlindungi secara hukum.




















