
Jakarta - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, mengikuti proses pembelajaran Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Rabu (29/10/2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan nasional menuju pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang.
Pelaksanaan ToF terbagi dalam dua tahap, yakni pembelajaran e-learning selama lima hari dan pembelajaran klasikal selama delapan hari, dengan melibatkan narasumber dari Tim Penyusun KUHP, BPIP, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menjadi fasilitator yang memahami substansi KUHP baru serta dapat menyebarluaskan semangat pembaruan hukum pidana kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
“Pelatihan ini tidak hanya memperdalam pemahaman substansi KUHP baru, tetapi juga menyiapkan aparatur yang siap menjadi agen perubahan dalam mendukung implementasi reformasi hukum pidana nasional,” ujar Topan.


