
Jakarta - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, mengikuti Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Senin (27/10/2025).
Kegiatan ToF tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suardani, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari program prioritas nasional dalam rangka mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Pelatihan ini menjadi bagian penting dari masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. Para fasilitator diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum pidana baru, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai keadilan dan semangat pembaruan hukum kepada masyarakat,” ujar Gusti Ayu dalam sambutannya.
Dalam laporannya, hingga Angkatan VIII, program ToF telah menjangkau 469.724 audiens melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan forum diskusi kelompok (FGD). Angkatan IX kali ini difokuskan bagi pejabat dan pegawai di seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, termasuk para Kepala Divisi P3H, agar menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman KUHP baru di wilayah masing-masing.
“Teman-teman di kantor wilayah adalah mitra strategis kami di daerah. Mereka akan menjadi corong utama dalam mensosialisasikan KUHP baru ini kepada masyarakat luas,” tambah Gusti Ayu.
ToF Implementasi KUHP Angkatan IX akan berlangsung selama 13 hari, terdiri atas 5 hari pembelajaran e-learning dan 8 hari sesi klasikal, dengan menghadirkan narasumber dari Tim Penyusun KUHP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengikuti pembukaan kegiatan tersebut secara virtual mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas SDM hukum di daerah.
“Melalui pelatihan ini, kita tidak hanya menyiapkan fasilitator yang memahami substansi KUHP baru, tetapi juga agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat tentang semangat pembaruan hukum pidana nasional,” ungkap Topan.


















