Kendari - Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual di SMAN 2 Kendari. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WITA dan diikuti secara antusias oleh siswa – siswi kelas sepuluh hingga kelas dua belas dari SMA Negeri 2 Kendari.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Dalam pemaparannya, narasumber yang diwakili oleh Siti Arina dan Syahrun Mubarak menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual tidak hanya melindungi hasil karya seseorang, tetapi juga berperan mendorong inovasi dan kreativitas. Materi inti yang disampaikan menekankan pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual agar karya dan inovasi dapat terlindungi secara hukum serta terhindar dari tindakan plagiarisme dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelindungan ini tidak hanya mencegah plagiarisme, tetapi juga menghindarkan pencipta dari sengketa royalti yang kerap terjadi ketika karya digunakan pihak lain tanpa izin.
Para siswa diajak memahami perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten, serta mendapatkan penjelasan rinci mengenai contoh-contoh nyata kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia untuk memperlihatkan dampak negatif jika suatu karya tidak dilindungi.
Selain itu, para siswa diberikan pemahaman bahwa hak cipta otomatis timbul sejak karya diwujudkan, namun pencatatan resmi di DJKI memberikan bukti kuat kepemilikan yang sangat penting ketika terjadi sengketa, terutama dalam penentuan hak royalti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa edukasi kekayaan intelektual sejak usia sekolah sangat penting. Kegiatan ini dapat memotivasi siswa untuk berkarya, berinovasi, dan segera melindungi hasil karyanya agar terhindar dari penyalahgunaan Selain itu, Kepala SMAN 2 Kendari juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap para siswa dapat mengembangkan ide kreatif sekaligus memahami cara melindunginya secara hukum.
Diharapkan generasi muda Sulawesi Tenggara memiliki kesadaran lebih tinggi untuk melindungi hasil karya demi keberlanjutan kreativitas dan kontribusi terhadap ekonomi kreatif nasional.