Jakarta, 3 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar kegiatan Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual pada Bidang Kebudayaan, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah dilaksanakan pada 14 Maret 2025 lalu.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa (3/6) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, H. Giring Ganesha Djumaryo, S.I.Kom. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pewarisan, tetapi juga perlu dilindungi secara hukum. “Pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan leluhur dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan data, memperkuat koordinasi teknis, dan mendorong percepatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya yang bersumber dari sektor kebudayaan. Acara ini mengusung semangat perlindungan kekayaan budaya berbasis komunitas melalui pencatatan resmi di Kementerian Hukum.
Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Andrieansjah, S.H., LL.M., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian. “Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kebudayaan Indonesia melalui penguatan pencatatan kekayaan intelektual berbasis komunitas,” ungkapnya.
Webinar ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Staf pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, bersama dengan para pemangku kepentingan dari instansi pusat dan daerah lainnya. Peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan verifikasi data, keterlibatan masyarakat adat, serta kebutuhan basis data digital yang terintegrasi.
Dalam diskusi teknis, disorot pula pentingnya harmonisasi antara objek pemajuan kebudayaan dan sistem pencatatan kekayaan intelektual komunal, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau duplikasi data. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan sinergi kebijakan antara DJKI dan Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
Melalui koordinasi ini, pemerintah berharap pencatatan KI Komunal pada sektor kebudayaan dapat meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional terkait pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan sangat mengapresiasi langkah sinergis antara DJKI dan Kementerian Kebudayaan ini. Koordinasi pencatatan Kekayaan Intelektual pada bidang kebudayaan ini sangat krusial, khususnya bagi Sulawesi Tenggara yang kaya akan warisan budaya.
"Kami di Kanwil Kemenkumham Sultra siap bersinergi penuh dan mendorong percepatan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah kami, demi melindungi dan melestarikan kekayaan budaya leluhur Sultra untuk generasi mendatang." Ujar Topan Sopuan



















