
Kolaka, 29 Oktober 2025 – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka secara resmi membuka Seminar dan Pelatihan Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif yang berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini bertujuan membekali para pelaku ekonomi kreatif dengan pemahaman mendalam terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI) dan strategi akses permodalan, sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah menuju pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan tahun 2025.
Acara dibuka oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kolaka. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perlindungan HKI bagi pelaku industri kreatif sebagai aset bernilai tinggi yang harus dilindungi secara hukum.
“Karya kreatif adalah aset tak berwujud dengan nilai ekonomi tinggi. Dengan mendaftarkan dan melindungi HKI, pelaku UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi maksimal dari karya mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan akses permodalan yang kerap dihadapi pelaku ekonomi kreatif. “Kami telah mengintensifkan koordinasi dengan lembaga keuangan untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku kreatif,” tambahnya.
Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk Asnal Laipa, Analis Madya Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang membawakan materi tentang pendaftaran merek, hak cipta, dan upaya hukum terhadap pelanggaran HKI. Selain itu, perwakilan dari PT Vale Kolaka, Bank Indonesia Sultra, dan Kementerian Ekonomi Kreatif turut memberikan pembekalan mengenai strategi pembiayaan, kemitraan bisnis, hingga pemasaran digital.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud sinergi strategis antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan instansi vertikal Kemenkum dalam memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif.
“Kami melihat inisiatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kolaka ini sangat sejalan dengan komitmen Kemenkum dalam memperluas pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah. HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah karya anak bangsa,” ujar Topan.
Lebih lanjut, Topan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pelaku UMKM dan industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi.
“Melalui sinergi lintas sektor seperti ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya perlindungan HKI. Dengan demikian, potensi ekonomi kreatif di Kolaka dan Sulawesi Tenggara dapat tumbuh berdaya saing dan berkelanjutan,” tutupnya.


