
Kolaka, 5 November 2025 — Upaya memperkuat perlindungan hukum dan daya saing produk lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digelar dengan menggandeng Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini diikuti antusias oleh para pelaku UMKM yang ingin memahami lebih dalam mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai identitas usaha yang bernilai hukum dan ekonomi. Dalam sesi praktik, peserta juga diajak melakukan simulasi pendaftaran merek secara daring melalui sistem DJKI, agar lebih siap mengurus hak mereknya secara mandiri.
Untuk memperkaya wawasan peserta, Tim KI Kemenkum Sultra turut menghadirkan Prof. Dr. Rosnawintang, S.E., M.Si., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yang dikenal aktif dalam penguatan daya saing dan produk halal bagi UMKM.
Dalam pemaparannya, Prof. Rosnawintang menegaskan bahwa merek bukan sekadar simbol atau nama usaha, tetapi aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen.
“Merek bukan hanya nama atau logo — tetapi identitas. Merek yang terdaftar memberi perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Jika dikombinasikan dengan pemenuhan standar seperti produk halal, UMKM akan lebih siap bersaing dan menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mempercepat pendaftaran merek di wilayah Sulawesi Tenggara. “Kolaborasi seperti ini sangat strategis. Banyak produk UMKM Kolaka yang penuh potensi, dan perlindungan kekayaan intelektual adalah langkah penting agar produk lokal naik kelas dan memiliki daya saing. Kanwil Kemenkum Sultra siap mendampingi hingga merek UMKM terdaftar resmi di DJKI,” terang Topan Sopuan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka berharap agar semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan pengelolaan aset bisnis secara profesional, sehingga produk lokal Kolaka mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di pasar internasional.


