Kendari – Dalam rangka memperkuat ekosistem riset dan inovasi berbasis perlindungan hukum, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami yang secara khusus memberikan materi seputar pentingnya pengelolaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam mendukung pengembangan hasil riset dan inovasi di daerah.

Dalam pemaparannya, Direktur Paten, Sri Lastami menjelaskan bahwa di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, HKI menjadi aset strategis yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi para peneliti, pelaku usaha, dan inovator.
“Setiap inovasi memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dilindungi dengan baik. Paten, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga rahasia dagang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen strategis untuk menjaga daya saing dan memperluas peluang komersialisasi hasil riset,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga riset, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha dalam membangun budaya sadar HKI di daerah. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya mencegah plagiarisme dan pelanggaran, tetapi juga menjadi jembatan untuk menghubungkan hasil penelitian dengan dunia industri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman.
Kakanwil, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah BRIDA Sultra yang telah menggagas kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan riset dan inovasi di tingkat daerah.
“Kementerian Hukum melalui Kanwil Sultra berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Setiap karya, riset, dan inovasi lokal adalah aset yang harus dijaga, karena dari sanalah lahir kemajuan daerah,” tegas Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pendaftaran kekayaan intelektual, terutama bagi hasil-hasil riset yang dihasilkan oleh BRIDA, perguruan tinggi, maupun pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara.

“Kami siap bersinergi dalam memfasilitasi pendaftaran dan pendampingan HKI. Tujuannya agar karya anak daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang nyata,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta yang terdiri dari peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku UMKM, serta instansi pemerintah memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai bentuk perlindungan HKI, mulai dari paten, desain industri, merek dagang, hak cipta, hingga rahasia dagang.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. Diharapkan, melalui kolaborasi seperti ini, Sulawesi Tenggara dapat melahirkan lebih banyak inovator unggul yang tidak hanya kreatif, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual mereka.


















